MAKALAH FILSAFAT UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Manusia pada hakekatnya merupakan Makhluk Ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang diberi kelebihan berupa akal dan fikiran. Sudah menjadi
kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia
lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama di sini, untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari baik jasmani maupun rohani. Pada umumnya seorang pria
maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama
antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting
dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta
anggota masyarakat yang lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan
yang mengatur tentang hidup bersama antara lain syarat-syarat untuk peresmian
hidup bersama, pelaksanaannya, kelanjutannya dan berakhirnya perkawinan itu[1].
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang masalah diatas,
maka dapat dirumuskan dengan perumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa definisi
dari Nikah Siri ?
2.
Bagaimana
tata cara Pernikahan Siri ?
3.
Dan Bagaimana
Hukumnya Nikah Siri ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui apa itu nikah siri.
2.
Agar dapat
mengetahui hukum dan tata cara pernikahan siri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah Siri
Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi,
nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan
orang banyak. Secara umum Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam
melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun
karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan
secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang
diwakili Departemen Agama. Nikah siri dalam konteks masyarakat sering
dimaksudkan dalam beberapa pengertian.
Ø
Pertama, nikah yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang
orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan
perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga nikah mereka tidak
mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang perkawinan. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil
negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar
administrasi pencatatan, adapula yang disebabkan karena takut ketahuan
melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain
sebagainya.
Ø
Kedua, nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan
tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar
dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
Ø
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan
tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang
terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena
pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan
pernikahannya.
B.
Tata Cara Pernikahan Siri
Kehidupan bersuami istri yang dibangun melalui lembaga perkawinan,
sesungguhnya bukanlah semanta-mata dalam rangka penyaluran hasrat biologis.
Maksud dan tujuan nikah jauh lebih luas dibandingkan sekedar hubungan seksual.
Bahkan apibila dipandang dari aspek religius, pada hakekatnya nikah adalah
salah satu bentuk pengabdian kepada Allah. Karena itu, nikah yang sarat nilai
dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah
wa rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu agar tujuan
disyariatkannya nikah tercapai. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan
hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut
dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal
keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.[2]
Sahnya suatu nikah dalam Islam adalah dengan terlaksananya akad
nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Untuk sahnya perkawinan,
para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan syarat, yang mereka pahami
dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW. Adanya calon suami isteri,
wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab kabul merupakan
rukun atau syarat sahnya suatu pernikahan. Tata cara menikah siri tidak jauh
beda dengan menikah secara resmi di KUA, dimana dalam pernikahan itu harus
dipenuhi syarat dan rukunnya.
- Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan
perkawinan.
- Adanya ijab qabul.
Ijab artinya
mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab
qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian
lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan
“ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah
perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan
tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima
pernikahannya itu.
3. Adanya Mahar
(mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak
menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai
tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan
menurut kadar kemampuan. Islam juga lebihmenyukai mas kawin yang mudah
dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin
Amir, bersabda Rasulullah SAW : “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan”
(HR.Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih,
lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
4. Adanya Wali
Dari Abu Musa ra, Nabi SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu
pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan Abi Dawud). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara
sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada
barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau
seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat
terdekat yang lainnya atau hakim.
5. Adanya
Saksi-Saksi
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa
seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan
dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no.
7557). Menurut sunnah Rasulullah SAW, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah
lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
C.
Hukum Pernikahan Siri
- Nikah
Siri Menurut Islam
Hukum nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan
dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada
saat nikah sirih digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun
dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu
pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang
menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak
menjadi fitnah. Sesuai hadis Nabi saw :
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين
الحلال والحرام الضرب با(
Artinya
:
“Yang
membedakan antara acara pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya
tabuhan rebana.”
Secara mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan
yang menjadi hal mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang
acara pernikahan yang diselenggarakan.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal
di kalangan ulama. Hanya saja nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda
pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan
nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya
menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya
nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya
tidak ada walimah al-‘Ursy. Berikut ini adalah pendapat para ulama Islam
tentang nikah siri.
- Menurut
pandangna mahzab Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunya
mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri.
Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi, artinya: “Takutlah kamu
terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah
allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat
Allah (ijab qabul)” (HR Muslim).
- Menurut
terminologi fikih Maliki, nikah siri ialah :
هو الذي يو صي فيه الزوج الشهود مكتمه
عن امراته, او عن جما عة ولو اهل منزل.
Artinya
:
“Nikah yang
atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya,
sekalipun keluarga setempat.
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya
dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera
rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau
dengan kesaksian empat orang saksi.3
1. Ulama terkemuka yang membolehkan
nikah dengan cara siri adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim
kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama
ada ijab kabul dan saksi.
2. Dadang Hawari, mengharamkan nikah
siri, sedangkan KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah
dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan
secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya,
yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan
Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya
demi memuaskan hawa nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah
secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
3. Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang
pakar hukum Islam Indonesia, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama
yang juga mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, menyatakan bahwa ajaran
Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu
nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek
yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang
disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari
satu aspek saja maka pincang.[3]
4. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa
pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain
nikah yang tidak tercatat-selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh
hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah dibawah tangan
dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat
pada ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah[4]. Sesuai firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat
59 :
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.
D.
Pernikahan
Siri Menurut hukum di Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974
diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut
UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU
Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada
pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi
syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat
Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya,
maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan
masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan
masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya
terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan .
Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan
di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan
tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta
Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”). Sedangkan bagi mereka yang
beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk
memperoleh Akta Perkawinan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan materi tentang “Nikah Siri” pada bab diatas
dapat disimpulkan :
Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang
menarik. Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend
yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, Kedua, nikah siri sering
ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan
sejumlah alasannya tersendiri. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan
pernikahan siri sebenarnya kembali kepada pribadinya masing-masing. Namun yang
terjadi belakangan ini hal-hal yang menyebabkan timbulnya nikah dilihat dari faktor
sosial dikarenakan adanya kesulitan pencatatan pernikahan yang kedua
kalinya, batasan usia yang layak nikah berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tempat tinggal yang berpindah-pindah membuat orang
kesulitan untuk mengurus administrasi dan prosedur pencatatan pernikahan.
Kemudian ada faktor ekonomi dimana masyarakat yang kurang mampu
biasanya akan kesulitan untuk membayar biaya-biaya untuk mencatatkan
pernikahannya sehingga lebih memilih nikah siri. Selanjutnya ada juga faktor
agama dimana nikah siri dilakukan untuk menghalalkan suatu hubungan
agar dijauhkan dari zinah dan dosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Abd. Somad. HUKUM ISLAM: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum
Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.
Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh. Juz
VIII. Cet. III. Beirut: Dar al-Fikr. 1989.
Amin, Ma’ruf. dkk. HIMPUNAN FATWA MUI SEJAK 1975.
Jakarta: Erlangga. 2011.
Aulawi, Wasit. Pernikahan Harus Melibatkan Masyarakat,
Mimbar Hukum. No. 28. 1996.
Fenomena-nikah-siri-di-indonesia-jaman.html. 05/12/2015. 11:31.
Rusli, An R. Tama. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Penerbit
: Shantika Dharma. Bandung. 1984.
Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai
Persoalan Umat. Cet. VIII. Jakarta: Mizan. 1998.
Syarifuddin, Amir. Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih
Munakahat dan Undang-Undang Nikah .Cet. II. Jakarta: Kencana. 2007.
1.
Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan
antar agama dan masalahnya. Penerbit : ShantikaDharma. Bandung, 1984, h.
10.
2.
Amir Syarifuddin, Hukum
Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah (Cet.
II; Jakarta: Kencana, 2007), h. 59.
3.
Wasit Aulawi, Pernikahan
Harus Melibatkan Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996, h. 20.
4.
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir
Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998), h.
204.
5.
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh
al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz VIII (Cet. III; Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.
71
[1] Rusli, SH. An R.
Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Penerbit :
ShantikaDharma. Bandung, 1984, h. 10.
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih
Munakahat dan Undang-Undang Nikah (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007),
h. 59.
[4] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir
Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998), h.
204.
Komentar
Posting Komentar