MAKALAH FILSAFAT UMUM


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Manusia pada hakekatnya merupakan Makhluk Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang diberi kelebihan berupa akal dan fikiran. Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama di sini, untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari baik jasmani maupun rohani. Pada umumnya seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarakat yang lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang hidup bersama antara lain syarat-syarat untuk peresmian hidup bersama, pelaksanaannya, kelanjutannya dan berakhirnya perkawinan itu[1].
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan dengan perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi dari Nikah Siri ?
2.      Bagaimana tata cara Pernikahan Siri ?
3.      Dan Bagaimana Hukumnya Nikah Siri ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu nikah siri.
2.      Agar dapat mengetahui hukum dan tata cara pernikahan siri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Nikah Siri
   Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”. Jadi, nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak. Secara umum Nikah Siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini Ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang dalam hal ini Pemerintah yang diwakili Departemen Agama. Nikah siri dalam konteks masyarakat sering dimaksudkan dalam beberapa pengertian.
Ø  Pertama, nikah yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga nikah mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perkawinan. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan, adapula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya.
Ø  Kedua, nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
Ø  Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
B.                 Tata Cara Pernikahan Siri
Kehidupan bersuami istri yang dibangun melalui lembaga perkawinan, sesungguhnya bukanlah semanta-mata dalam rangka penyaluran hasrat biologis. Maksud dan tujuan nikah jauh lebih luas dibandingkan sekedar hubungan seksual. Bahkan apibila dipandang dari aspek religius, pada hakekatnya nikah adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah. Karena itu, nikah yang sarat nilai dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, perlu diatur dengan syarat dan rukun tertentu agar tujuan disyariatkannya nikah tercapai. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.[2]
Sahnya suatu nikah dalam Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Untuk sahnya perkawinan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW. Adanya calon suami isteri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab kabul merupakan rukun atau syarat sahnya suatu pernikahan. Tata cara menikah siri tidak jauh beda dengan menikah secara resmi di KUA, dimana dalam pernikahan itu harus dipenuhi syarat dan rukunnya.
  1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.
  2. Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
3. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebihmenyukai mas kawin yang  mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah SAW : “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan” (HR.Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
4. Adanya Wali
Dari Abu Musa ra, Nabi SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
5. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Menurut sunnah Rasulullah SAW, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

C.                Hukum Pernikahan Siri
  1. Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirih digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah. Sesuai hadis Nabi saw :
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام الضرب با(
Artinya :
Yang membedakan antara acara pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana.
Secara mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara pernikahan yang diselenggarakan.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan ulama. Hanya saja nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimah al-‘Ursy. Berikut ini adalah pendapat para ulama Islam tentang nikah siri.
  1. Menurut pandangna mahzab Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunya mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi, artinya: “Takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat Allah (ijab qabul)” (HR Muslim).
  2. Menurut terminologi fikih Maliki, nikah siri ialah :
هو الذي يو صي فيه الزوج الشهود مكتمه عن امراته, او عن جما عة ولو اهل منزل.
Artinya :
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi.3
1.      Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabul dan saksi.
2.      Dadang Hawari, mengharamkan nikah siri, sedangkan KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa  nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
3.      Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama yang juga mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, menyatakan bahwa ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang.[3]
4.       Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain nikah yang tidak tercatat-selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah dibawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat pada ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah[4]. Sesuai firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 59 :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
D.                Pernikahan Siri Menurut hukum di Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan materi tentang “Nikah Siri” pada bab diatas dapat disimpulkan :
Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik. Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, Kedua, nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri. Penyebab yang menimbulkan masyarakat melakukan pernikahan siri sebenarnya kembali kepada pribadinya masing-masing. Namun yang terjadi belakangan ini hal-hal yang menyebabkan timbulnya nikah dilihat dari faktor sosial dikarenakan adanya kesulitan pencatatan pernikahan yang kedua kalinya, batasan usia yang layak nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan, tempat tinggal yang berpindah-pindah membuat orang kesulitan untuk mengurus administrasi dan prosedur pencatatan pernikahan. Kemudian ada faktor ekonomi dimana masyarakat yang kurang mampu biasanya akan kesulitan untuk membayar biaya-biaya untuk mencatatkan pernikahannya sehingga lebih memilih nikah siri. Selanjutnya ada juga faktor agama dimana nikah siri dilakukan untuk menghalalkan suatu hubungan agar dijauhkan dari zinah dan dosa.





DAFTAR PUSTAKA

Abd. Somad. HUKUM ISLAM: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.
Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh. Juz VIII. Cet. III. Beirut: Dar al-Fikr. 1989.
Amin, Ma’ruf. dkk. HIMPUNAN FATWA MUI  SEJAK 1975. Jakarta: Erlangga. 2011.
Aulawi, Wasit. Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum. No. 28. 1996.
Fenomena-nikah-siri-di-indonesia-jaman.html. 05/12/2015. 11:31.
Rusli, An R. Tama. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Penerbit : Shantika Dharma. Bandung. 1984.
Shihab, Quraish. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat. Cet. VIII. Jakarta: Mizan. 1998.
Syarifuddin, Amir. Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah .Cet. II. Jakarta: Kencana. 2007.
1.      Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Penerbit : ShantikaDharma. Bandung, 1984, h. 10.
2.      Amir Syarifuddin, Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007),  h. 59.
3.      Wasit Aulawi, Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996, h. 20.
4.       Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998), h. 204.
5.      Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz VIII (Cet. III; Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h. 71






[1] Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Penerbit : ShantikaDharma. Bandung, 1984, h. 10.

[2] Amir Syarifuddin, Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Nikah (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2007),  h. 59.

[3] Wasit Aulawi, Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996, h. 20.

[4]  Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat (Cet. VIII; Jakarta: Mizan, 1998), h. 204.


Komentar